Juridical Analysis and Practice of Simple Proof in Bankruptcy & Suspension of Debt Payment Obligation Cases Under Law Number 37 of 2004

Analisis Yuridis dan Praktik Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan & PKPU BerdasarkanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Authors

  • Erpan Ardiansyah Law Program, Department of Law, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Elisatris Gultom Law Program, Department of Law, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Sudaryat Law Program, Department of Law, Universitas Padjadjaran, Indonesia

Keywords:

Simplified proof; bankruptcy; PKPU; Law 37 of 2004; Commercial Court

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep dan praktik yudisial terkait pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Pembuktian sederhana merupakan syarat formil untuk dikabulkannya permohonan pailit atau PKPU, yang dapat dipenuhi dengan membuktikan adanya sedikitnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam praktiknya, interpretasi dan penerapan syarat ini sangat bervariasi antar pengadilan niaga, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi putusan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang dikombinasikan dengan studi kasus khususnya putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta dan Surabayatulisan ini menganalisis apakah prinsip pembuktian sederhana diterapkan secara konsisten dan adil. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan parameter hukum yang jelas telah menciptakan kekosongan hukum yang membuka peluang bagi interpretasi yang tidak seragam dan potensi penyalahgunaan proses oleh kreditur yang bertindak dengan itikad buruk. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya reformulasi konsep pembuktian sederhana, termasuk definisi normatif yang lebih tegas serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung guna menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan prosedur, dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

References

Oktaviani, T., Bintoro, R. W., & Sanyoto, D. (n.d.). PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Ma No. 489k/Pdt-Sus-Pailit/2015) SIMPLE PROOF ON INSOLVENCY (Study Supreme Court Verdict Case No. 489k/Pdt-Sus-Bankruptcy/2015).

Tambunan, D. M. (2022). Wewenang Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Saat Insolvensi Akibat Gagalnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction, 5(6), 2157–2172. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40076

Ziyad, M., Ikhwansyah, A. I., & Faisal, P. (n.d.). KUALIFIKASI KRITERIA PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KASUS.

Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.3963

Panjaitan, C. S., Kartikasari, R. F., & Artaji, A. (2022). Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan. Media Iuris, 5(1), 19. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.27480

Candini, T. A., & Alka, R. (2022). Insolvensi tes sebagai dasar permohonan pailit dalam hukum kepailitan di indonesia. Gloria Justitia, 2(2), 181–193. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3900

Fifiana, E., & Badriyah, S. M. (2022). Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitor Yang Berprofesi Sebagai Notaris. Notarius, 15(2), 963–975. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.35974

Bachry, R. A. (2022). ASPEK HUKUM ACARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU).

Jenifer, Alfit. "Pembatasan Syarat Pembuktian Secara Sederhana Dalam Kepailitan Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5.3 (2024): 595-599.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Putusan Nomor 7/Pdt.Sus Pailit/2022/PN Niaga Jakarta Pusat, 23 Maret 2022 https://www.mediajustitia.com/wp-content/uploads/2022/09/MEDIAJUSTITIA-PUTUSAN-PN-JAKARTA-PUSAT-NO-7-TAHUN-2022.pdf

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Putusan Nomor 29/Pdt.Sus PKPU/2023/PN Niaga Surabaya, 14 Maret 2023 https://www.barometerjatim.com/news-4468-digugat-pkpu-pt-prima-lima-tiga-minta-perpanjangan-waktu

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004 Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang https://peraturan.bpk.go.id/Details/40784

Published

16-06-2025

How to Cite

Ardiansyah, E., Gultom, E., & Sudaryat, S. (2025). Juridical Analysis and Practice of Simple Proof in Bankruptcy & Suspension of Debt Payment Obligation Cases Under Law Number 37 of 2004: Analisis Yuridis dan Praktik Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan & PKPU BerdasarkanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 2(4), 832–838. Retrieved from https://cosmos.iaisambas.ac.id/index.php/cms/article/view/305

Issue

Section

Artikel